PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah penyelenggaraan pelayaran perintis, baik menggunakan kapal negara maupun kapal swasta yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
- Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah selisih biaya pengoperasian kapal perintis dikurangi dengan penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu.
- Biaya Pengoperasian Kapal Perintis adalah biaya tidak tetap dan biaya tetap.
- Jenis Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran Untuk Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
- Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain Nakhoda.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
