Pasal 9
Perhitungan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. Biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan realisasi tahun sebelumnya setinggi – tingginya 90% (sembilan puluh persen). b. Untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan. c. Data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan. d. Didasarkan pada perhitungan biaya pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang sudah disahkan oleh RUPS Badan Usaha periode pengoperasian Kereta Api dari Badan Usaha Penyelenggara Sarana. e. Apabila pada saat perhitungan biaya pokok kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, RKA badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai periode penugasan belum disahkan maka dapat menggunakan data dalam RKA tahun berjalan ditambah eskalasi. f. Untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok.
- Ketentuan Lampiran Huruf E Point 1.b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.b. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PEMERINTAH D i mana : keuntungan = keuntungan yang diharapkan perusahaan untuk kelangsungan dan pengembangan usaha LF = faktor muat berdasarkan realisasi persentase tahun sebelumnya Kapasitas = kapasitas angkutan KA yang bersangkutan. n = jumlah lintas pelayanan KA
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tarif Dasar Rata-rata = ∑ Tarif Dasar KA Lintas Pelayanan = Rp/pnp Km n Lintas Pelayanan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
