Pasal 7
(1) Terhadap pemenuhan dan penerapan standar pelayanan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan di unit penyelenggara pelayanan publik. (2) Pemantauan dan evaluasi standar pelayanan dilakukan terhadap capaian penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap standar pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal yang salah satu tugas dan fungsinya meningkatkan sistem dan inovasi pelayanan transportasi yang berkelanjutan; (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana tersebut pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
