PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 68
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
