Pasal 67
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Sekretaris Jurusan Elektro Pelayaran mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan Elektro Pelayaran dalam melaksanakan tugas sehari– hari di bidang administrasi pendidikan Vokasi Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan bidang studi Elektro Pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jurusan Elektro Pelayaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pengajar dan jadwal kegiatan belajar mengajar;
b. membantu pelaksanaan program pendidikan, pelatihan dan pengajaran; c. melaksanakan pengumuman terkait proses belajar mengajar; d. menyusun jadwal penggunaan laboratorium, simulator dan bengkel untuk pendidikan, pelatihan dan pengajaran; e. mengirimkan laporan hasil pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengajaran; f. mendokumentasikan Quality Procedur Jurusan Elektro Pelayaran; g. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Jurusan Elektro Pelayaran yang diberikan oleh Ketua Jurusan Elektro Pelayaran.
