Pasal 38
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setiap dosen dan taruna harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen dan taruna harus mengupayakan agar kegiatan tersebut dan hasilnya tidak merugikan Poltekpel Surabaya baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur Poltekpel dapat mengizinkan Penggunaan Sumber Daya Manusia Poltekpel Surabaya sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi. (5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilaksanakan di luar Poltekpel Surabaya dengan pertimbangan tertentu yang diatur oleh Senat Poltekpel Surabaya.
(6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Poltekpel Surabaya berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
