Pasal 37
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan ilmiah di Poltekpel Surabaya yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga. (2) Direktur Poltekpel mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai
dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh etika dan norma serta kaidah keilmuan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan Poltekpel Surabaya. (4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaannya, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi yang berlaku di Poltekpel Surabaya. (6) Perwujudan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Poltekpel setelah mendapat persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
