Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Direktur Poltekpel setelah mendapat persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya.
