Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Poltekpel Surabaya selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang pelayaran dan bantuan lain yang diperlukan. (4) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh sivitas akademika Poltekpel Surabaya. (5) Hasil penelitian dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
(6) Tata cara pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Keputusan Direktur Poltekpel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
