PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Poltekpel Surabaya MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program. (2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen Poltekpel Surabaya.
