PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
