PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pola penerimaan calon peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik/taruna baru, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
