PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 169
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Organisasi Peserta didik di Poltekpel Surabaya diselenggarakan dari, oleh, dan untuk peserta didik.
(2) Organisasi Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan peserta didik di lingkungan Poltekpel Surabaya. (3) Organisasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat nonstruktural. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
