PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 168
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
Status sebagai peserta didik Poltekpel Surabaya dinyatakan telah berakhir, apabila: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur Poltekpel.
