Pasal 166
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Setiap peserta didik Poltekpel Surabaya mempunyai hak dan kewajiban. (2) Setiap peserta didik Poltekpel Surabaya mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan aturan susila yang berlaku dalam lingkungan Poltekpel Surabaya; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. memanfaatkan fasilitas Poltekpel Surabaya dalam rangka kelancaran proses belajar; e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. memanfaatkan sumber daya Poltekpel Surabaya melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup bermasyarakat; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Ketarunaan Poltekpel Surabaya. (3) Setiap peserta didik Poltekpel Surabaya mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekpel Surabaya; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpel Surabaya;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Poltekpel Surabaya; e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; dan f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Poltekpel dengan mendapat pertimbangan dari Senat Poltekpel Surabaya.
