Pasal 165
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Peserta Didik Poltekpel Surabaya merupakan mereka yang diterima dan/atau telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta didik pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu pada Poltekpel Surabaya, dengan Program: a. Pembentukan yang disebut dengan Taruna/Taruni; b. Peningkatan yang disebut dengan Perwira Siswa; dan c. Short Course yang disebut dengan Siswa; (2) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik di Poltekpel Surabaya setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan Peserta didik baru di lingkungan Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan peserta didik baru dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di lingkungan Poltekpel Surabaya tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Seseorang dapat diterima sebagai peserta didik di Poltekpel Surabaya dengan status sebagai peserta didik pindahan dari Politeknik Negeri lain apabila telah memenuhi semua persyaratan. (6) Seseorang yang berkeinginan belajar untuk memperoleh suatu gelar vokasi dapat diterima sebagai peserta didik Poltekpel Surabaya dengan persyaratan tertentu melalui penetapan Direktur Poltekpel.
