PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Jurusan di Poltekpel Surabaya terdiri dari: a. Jurusan Nautika Pelayaran; b. Jurusan Teknika Pelayaran; dan c. Jurusan Elektro Pelayaran. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
