PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Pelayaran. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Program Diploma. (3) Penyelenggaraan Pendidikan di luar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
