Pasal 6
BAB 2 — TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2017 untuk setiap rute penerbangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran wajib dana pertanggungan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan usaha angkutan udara yang mengenakan pungutan dan atau biaya tambahan, termasuk juga biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang diluar ketentuan Peraturan Menteri ini wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Tarif penumpang angkutan udara perintis yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya
