PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan...
Pasal 5
BAB 2 — TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan atas: a. penggunaan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk; b. total biaya operasi pesawat udara berdasarkan biaya penuh (full costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus); dan c. daya beli masyarakat dengan data komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan mendasar pada data PDRB dari Badan Pusat Statistik (BPS), data realisasi penerbangan perintis pada tahun sebelumnya dan data keuangan badan usaha angkutan udara dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efiseinsi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
