Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, pengelolaan data dan informasi serta penyusunan laporan. (2) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan, serta praktek kerja lapangan, dan pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan. (3) Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan.
