PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BP3 terdiri atas: a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Penunjang. (2) Bagan Organisasi BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
