PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 20
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Balai pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon III.b. (3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. (4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon IV.b.
