PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
