PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 55
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. ruang toilet merupakan suatu modul dari bahan yang tahan korosi; b. dilengkapi pintu dengan petunjuk isi atau kosong; c. dilengkapi closet, air, wastafel, cermin, dan pegangan tangan; d. dilengkapi pengatur sirkulasi udara berupa exhaust fan; e. limbah tidak mencemari pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan f. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux.
