PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 54
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
No.1739, 2015
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan kemudahan keluar masuk barang; b. dilengkapi dengan kaca dari jenis safety glass; dan c. dilengkapi kunci. (2) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, harus mampu mengatur keseimbangan udara di ruang bagasi. (3) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan b. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan.
