PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS KERETA KECEPATAN NORMAL DENGAN PENGGERAK SENDIRI
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dapat dibedakan berdasarkan beban gandar terdiri atas: a. Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar lebih besar dari 12 ton (Heavy Rail Transport);
No.1739, 2015
b. Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar maksimum 12 ton (Light Rail Transit).
