PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS KERETA KECEPATAN NORMAL DENGAN PENGGERAK SENDIRI
(1) Kereta rel diesel (KRD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga motor bakar (combustion). (2) Kereta rel listrik (KRL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga listrik. (3) Sumber tenaga pada KRD dan KRL dapat menggunakan sistem hybrid yang media penyimpannya dapat berupa baterai dan/atau kapasitor.
