Pasal 35
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf bdapat berupa: a. peralatan pantograph; dan/atau b. rel ketiga (third rail). (2) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. alat penangkap arus disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik;
No.1739, 2015
b. mampu memberikan kontak secara kontinyu; dan c. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas penangkap arus sesuai kebutuhan. (3) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan besarnya arus listrik yang dialirkan; dan b. berfungsi secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih.
