PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 34
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi; b. besarnya arus listrik yang diterima sesuai dengan kemampuan penangkap arus (current collector device); c. dilengkapi pemutus arus listrik (circuit breaker); dan d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik (Electromagnetic Interference) terhadap peralatan prasarana.
