PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal melakukan inventarisasi dan pengelolaan database Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
