PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Kompetensi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
