PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 28
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapatkan akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
