PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 16
BAB 5 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan : a. pendidikan minimal DIII (Diploma tiga) atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang perkeretaapian; dan c. memiliki sertifikat Assesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
