PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 7
BAB 4 — FORMULASI BIAYA PELAYANAN
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut: a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route) dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat pesawat udara dan faktor jarak terbang; b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat pesawat udara.
