Pasal 6
BAB 3 — BIAYA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a dikenakan terhadap: a. penerbangan dalam negeri; b. penerbangan luar negeri; dan c. penerbangan lintas (over flying). (2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan terhadap: a. penerbangan dalam negeri; dan b. penerbangan luar negeri (3) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. precision approach service; b. non precision approach service; c. flight information service. (4) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) untuk penerbangan lintas (over flying) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan untuk penerbangan lintas (over flying), dari www.djpp.kemenkumham.go.id
mulai memasuki wilayah udara INDONESIA hingga keluar dari batas wilayah udara INDONESIA.
