PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services); c. pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services); d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services); dan e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue). www.djpp.kemenkumham.go.id
