PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
