PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm168 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA...
Pasal 2
Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
