Pasal 1
(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), ditetapkan sebagai berikut: a. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk kontainer dengan ukuran 20 feet adalah rupiah/box sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk barang umum (general cargo) adalah rupiah/ton/m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan; b. sudah termasuk iuran asuransi untuk muatan; c. belum termasuk asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku untuk barang masuk dan keluar ke pelabuhan keberangkatan.
