Pasal 56
(1) Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm dengan latar belakang warna dasar biru, memuat: a. nama Bandar Udara; b. wilayah kerja; c. masa berlaku; dan d. nomor registrasi. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain: a. A : untuk kendaraan yang hanya beroperasi pada service road sisi udara; b. P : untuk kendaraan yang beroperasi pada sisi udara dan dapat mengakses masuk dalam daerah platform/apron; c. K : untuk kendaraan yang beroperasi di sisi darat wilayah kargo. (3) Pas Bandar udara untuk kendaraan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 57 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
