Pasal 55
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, tampak depan memuat: a. nama kantor otoritas bandar udara; b. nama bandar udara; c. foto wajah pemilik (close up/80%); d. nama pemilik/pemegang; e. nama instansi/perusahaan; f. wilayah kerja; g. masa berlaku; h. nomor registrasi; dan i. fitur keamanan (security feature).
No.1740, 2015
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas unsur: a. jenis kegiatan; b. identitas perusahaan; c. kode bandar udara (airport three code letter); dan d. nomor urut penerbitan. (3) Pengkodean jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu: a. A (Airline) : untuk jenis kegiatan Badan Usaha Angkutan Udara. b. B (Bandara) : untuk jenis kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan. c. H (Handling) : untuk jenis kegiatan jasa pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara. d. I (Instansi) : untuk jenis kegiatan Pemerintahan di bandar udara. e. P (Penunjang) : untuk jenis kegiatan jasa penunjang pelayanan kegiatan penumpang dan barang serta kegiatan jasa terkait yang memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara. (4) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, tampak belakang memuat: a. ketentuan-ketentuan tentang Pas Bandar Udara; b. kode teknologi elektronik; dan/atau c. pengesahan.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
