Pasal 11
(1) BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi atas kinerja penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik/public service obligation (PSO). (2) Laporan Realisasi atas kinerja penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja angkutan, kinerja operasi, kinerja sarana, dan ketentuan lain yang diatur dalam kontrak. (3) BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO kepada KPA.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
