PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm150 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PADA SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang telah diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara penuh, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
