Pasal 80
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Izin insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan oleh: a. Balai, untuk terminal asal tujuan tipe A; b. dinas provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk terminal tipe A yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; c. dinas provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur, untuk terminal asal tujuan tipe B; dan d. dinas kabupaten/kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota, untuk terminal asal tujuan tipe C.
