Peraturan Menteri Nomor pm145 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
regulation_id: "PERMENHUB_pm145_2016" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1816, 2016 KEMENHUB. Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi. Tarif. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 145 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 37 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN
PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
tarif
angkutan
penyeberangan
lintas
antarprovinsi telah ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016
tentang
Tarif
Angkutan
Penyeberangan
Lintas
Antarprovinsi;
b.
bahwa guna terwujudnya
Coastal
Shipping
dan
mendukung angkutan logistik serta mendorong sektor
pariwisata perlu membuka Lintas Penyeberangan
baru;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Perhubungan
Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan Lintas Antarprovinsi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.1816
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
26,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40
Tahun
tentang
Kementerian
Perhubungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 75);
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Angkutan
Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 529) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia
Nomor
PM
Tahun
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 633);
5.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun
2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas
Antarprovinsi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor 497) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016
tentang
Tarif
Angkutan
Penyeberangan
Lintas
Antarprovinsi;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun
2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi
www.peraturan.go.id
2016, No.1816
Perhitungan
Tarif
Angkutan
Penyeberangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme
Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan
Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 367);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI.
Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 497), menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONES NOMOR PM 145 TAHUN 2016
- Lintas Penyeberangan : MERAK - BAKAUHENI J a r a k : 15 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 9,375 Penumpang Anak Per orang 4,335 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 14,400 Golongan II Per Unit 32,900 Golongan III Per Unit 86,400 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 285,000
- Kendaraan Barang Per Unit 254,400 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 633,400
- Kendaraan Barang Per Unit 531,800 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,078,500
- Kendaraan Barang Per Unit 779,800 Golongan VII Per Unit 1,121,300 Golongan VIII Per Unit 1,709,300 Golongan IX Per Unit 2,675,300 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR TARIF (Rp.) No JENIS MUATAN SATUAN
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 2. Lintas Penyeberangan : KETAPANG - GILIMANUK J a r a k : 5 Mil No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
A.
PENUMPANG KELAS EKONOMI
Penumpang Dewasa
Per orang
3,000
Penumpang Anak
Per orang 2,000
B.
KENDARAAN
Golongan
I
Per Unit
5,000
Golongan
II
Per Unit
12,500
Golongan III
Per Unit
27,500
Golongan IV
- Kendaraan Penumpang
Per Unit 107,500
- Kendaraan Barang
Per Unit
99,000
Golongan
V
- Kendaraan Penumpang
Per Unit 203,000
- Kendaraan Barang
Per Unit
170,000
Golongan VI
- Kendaraan Penumpang
Per Unit 342,000
- Kendaraan Barang
Per Unit
280,000
Golongan VII
Per Unit
350,000
Golongan VIII
Per Unit
517,000
Golongan IX
Per Unit 745,000
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 3. Lintas Penyeberangan : TANJUNG KELIAN - TANJUNG APIAPI J a r a k : 30 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 28,500 Penumpang Anak Per orang 19,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 47,000 Golongan II Per Unit 79,500 Golongan III Per Unit 149,500 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 614,700
- Kendaraan Barang Per Unit 540,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,175,300
- Kendaraan Barang Per Unit 971,800 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,984,500
- Kendaraan Barang Per Unit 1,593,000 Golongan VII Per Unit 1,998,500 Golongan VIII Per Unit 2,849,800 Golongan IX Per Unit 4,071,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 4. Lintas Penyeberangan : PADANGBAI - LEMBAR J a r a k : 38 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 34,000 Penumpang Anak Per orang 20,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 50,000 Golongan II Per Unit 94,000 Golongan III Per Unit 206,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 749,000
- Kendaraan Barang Per Unit 709,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,502,500
- Kendaraan Barang Per Unit 1,245,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,547,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,058,500 Golongan VII Per Unit 2,593,000 Golongan VIII Per Unit 3,868,000 Golongan IX Per Unit 5,788,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 6. Lintas Penyeberangan : SAPE - WAIKELO J a r a k : 70 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 50,000 Penumpang Anak Per orang 32,500 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 76,000 Golongan II Per Unit 130,500 Golongan III Per Unit 309,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 992,000
- Kendaraan Barang Per Unit 949,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,380,500
- Kendaraan Barang Per Unit 1,998,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,658,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,033,000 Golongan VII Per Unit 3,801,500 Golongan VIII Per Unit 4,438,500 Golongan IX Per Unit 6,628,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 7. Lintas Penyeberangan : SAPE - LABUHAN BAJO J a r a k : 75 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 48,500 Penumpang Anak Per orang 29,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 72,000 Golongan II Per Unit 127,000 Golongan III Per Unit 274,500 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,115,500
- Kendaraan Barang Per Unit 1,018,500 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,219,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,860,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,707,500
- Kendaraan Barang Per Unit 3,098,000 Golongan VII Per Unit 3,778,000 Golongan VIII Per Unit 4,756,500 Golongan IX Per Unit 7,146,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 8. Lintas Penyeberangan : BAJOE - KOLAKA J a r a k : 85 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 61,500 Penumpang Anak Per orang 39,500 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 90,000 Golongan II Per Unit 164,000 Golongan III Per Unit 336,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,349,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,261,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,654,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,221,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,540,500
- Kendaraan Barang Per Unit 3,696,000 Golongan VII Per Unit 4,648,000 Golongan VIII Per Unit 6,454,500 Golongan IX Per Unit 9,786,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 Lintas Penyeberangan : BIRA - SIKELI J a r a k : 85 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 54,000 Penumpang Anak Per orang 36,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 80,000 Golongan II Per Unit 140,000 Golongan III Per Unit 285,000 Golongan IV
Kendaraan Penumpang Per Unit 974,000
Kendaraan Barang Per Unit 966,000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Per Unit 2,335,000
Kendaraan Barang Per Unit 1,621,000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Per Unit 3,216,000
Kendaraan Barang Per Unit 2,309,000
Golongan VII Per Unit 3,376,000 Golongan VIII Per Unit 3,727,000 Golongan IX Per Unit 5,576,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 10 Lintas Penyeberangan : PAGIMANA - GORONTALO J a r a k : 95 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 66,000 Penumpang Anak Per orang 44,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 103,500 Golongan II Per Unit 179,500 Golongan III Per Unit 347,500 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,437,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,286,500 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,681,500
- Kendaraan Barang Per Unit 2,134,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,871,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,817,500 Golongan VII Per Unit 4,597,000 Golongan VIII Per Unit 6,567,000 Golongan IX Per Unit 9,924,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 11. Lintas Penyeberangan : BITUNG - TERNATE J a r a k : 156 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 99,000 Penumpang Anak Per orang 65,500 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 150,000 Golongan II Per Unit 268,500 Golongan III Per Unit 528,500 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,134,500
- Kendaraan Barang Per Unit 2,012,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,176,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,527,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 6,794,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,991,000 Golongan VII Per Unit 7,282,000 Golongan VIII Per Unit 8,336,000 Golongan IX Per Unit 12,354,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 12. Lintas Penyeberangan : BALIKPAPAN - MAMUJU J a r a k : 184 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 121,500 Penumpang Anak Per orang 79,500 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 191,500 Golongan II Per Unit 333,500 Golongan III Per Unit 667,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,445,500
- Kendaraan Barang Per Unit 2,350,500 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,118,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,042,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 7,655,000
- Kendaraan Barang Per Unit 5,622,000 Golongan VII Per Unit 7,739,500 Golongan VIII Per Unit 9,385,500 Golongan IX Per Unit 14,063,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 13. Lintas Penyeberangan : BALIKPAPAN - TAIPA J a r a k : 204 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 118,000 Penumpang Anak Per orang 75,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 193,000 Golongan II Per Unit 308,000 Golongan III Per Unit 685,000 Golongan IV
Kendaraan Penumpang Per Unit 2,490,000
Kendaraan Barang Per Unit 2,248,000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Per Unit 5,268,000
Kendaraan Barang Per Unit 3,746,000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Per Unit 7,440,000
Kendaraan Barang Per Unit 5,396,000
Golongan VII Per Unit 7,629,000 Golongan VIII Per Unit 8,796,000 Golongan IX Per Unit 13,096,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 14. Lintas Penyeberangan : PACIRAN - GARONGKONG J a r a k : 470 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 171,000 Penumpang Anak Per orang 112,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 271,000 Golongan II Per Unit 476,000 Golongan III Per Unit 950,000 Golongan IV
Kendaraan Penumpang Per Unit 3,659,000
Kendaraan Barang Per Unit 3,347,000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Per Unit 6,977,000
Kendaraan Barang Per Unit 5,873,000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Per Unit 11,810,000
Kendaraan Barang Per Unit 9,738,000
Golongan VII Per Unit 11,996,000 Golongan VIII Per Unit 17,996,000 Golongan IX Per Unit 25,996,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 15. Lintas Penyeberangan : MARISA - DOLONG J a r a k : 45 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 20,200 Penumpang Anak Per orang 14,200 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 22,200 Golongan II Per Unit 37,200 Golongan III Per Unit 75,200 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 470,000
- Kendaraan Barang Per Unit 449,200 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 946,200
- Kendaraan Barang Per Unit 789,400 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,603,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,306,400 Golongan VII Per Unit 1,645,400 Golongan VIII Per Unit 2,342,400 Golongan IX Per Unit 3,498,400 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 16. Lintas Penyeberangan : NUMFOR - MANOKWARI J a r a k : 50 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 30,000 Penumpang Anak Per orang 19,200 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 24,000 Golongan II Per Unit 40,000 Golongan III Per Unit 79,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 491,000
- Kendaraan Barang Per Unit 464,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,145,000
- Kendaraan Barang Per Unit 936,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,949,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,547,000 Golongan VII Per Unit 1,947,000 Golongan VIII Per Unit 2,771,000 Golongan IX Per Unit 4,141,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 17. Lintas Penyeberangan : SINGKIL - GUNUNG SITOLI J a r a k : 65 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 50,000 Penumpang Anak Per orang 24,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 16,000 Golongan II Per Unit 79,000 Golongan III Per Unit 97,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 839,000
- Kendaraan Barang Per Unit 688,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,637,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,382,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,741,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,462,000 Golongan VII Per Unit 2,881,000 Golongan VIII Per Unit 4,556,000 Golongan IX Per Unit 6,820,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 18. Lintas Penyeberangan : BANGGAI - TALIABU J a r a k : 75 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 56,000 Penumpang Anak Per orang 26,800 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 18,000 Golongan II Per Unit 89,000 Golongan III Per Unit 105,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 960,000
- Kendaraan Barang Per Unit 788,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,901,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,588,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,188,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,830,000 Golongan VII Per Unit 3,309,000 Golongan VIII Per Unit 5,246,000 Golongan IX Per Unit 7,856,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 E.E. MANGINDAAN MENTERI PERHUBUNGAN 19 Lintas Penyeberangan : WAHAI - WAIGAMA J a r a k : 81 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 76,000 Penumpang Anak Per orang 48,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 50,000 Golongan II Per Unit 73,000 Golongan III Per Unit 131,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,535,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,523,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,923,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,891,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,335,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,271,000 Golongan VII Per Unit 3,179,000 Golongan VIII Per Unit 3,778,000 Golongan IX Per Unit 5,654,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 20. Lintas Penyeberangan : GORONTALO - WAKAI J a r a k : 96 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 61,000 Penumpang Anak Per orang 38,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 102,000 Golongan II Per Unit 169,000 Golongan III Per Unit 241,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 951,000
- Kendaraan Barang Per Unit 997,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,234,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,621,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,961,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,231,000 Golongan VII Per Unit 3,151,000 Golongan VIII Per Unit 4,245,000 Golongan IX Per Unit 6,353,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 21. Lintas Penyeberangan : KARIMUN - MENGKAPAN J a r a k : 98 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 55,000 Penumpang Anak Per orang 36,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 86,000 Golongan II Per Unit 149,000 Golongan III Per Unit 298,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,042,000
- Kendaraan Barang Per Unit 948,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,288,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,908,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,877,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,159,000 Golongan VII Per Unit 3,984,000 Golongan VIII Per Unit 5,946,000 Golongan IX Per Unit 8,906,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 22. Lintas Penyeberangan : JAMPEA - LABUHAN BAJO J a r a k : 110 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 49,000 Penumpang Anak Per orang 30,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 52,000 Golongan II Per Unit 101,000 Golongan III Per Unit 175,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 805,000
- Kendaraan Barang Per Unit 787,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,631,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,080,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,609,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,817,000 Golongan VII Per Unit 2,536,000 Golongan VIII Per Unit 3,790,000 Golongan IX Per Unit 5,675,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 23. Lintas Penyeberangan : WASIOR - NABIRE J a r a k : 117 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 78,000 Penumpang Anak Per orang 52,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 124,000 Golongan II Per Unit 217,000 Golongan III Per Unit 434,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,522,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,387,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,913,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,435,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,934,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,036,000 Golongan VII Per Unit 5,088,000 Golongan VIII Per Unit 7,600,000 Golongan IX Per Unit 11,390,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 24. Lintas Penyeberangan : JAMPEA - MARAPOKOT J a r a k : 117 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 66,000 Penumpang Anak Per orang 42,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 104,000 Golongan II Per Unit 141,000 Golongan III Per Unit 320,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,118,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,088,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,608,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,726,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,638,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,644,000 Golongan VII Per Unit 3,691,000 Golongan VIII Per Unit 5,516,000 Golongan IX Per Unit 8,259,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 25. Lintas Penyeberangan : NAMLEA - SANANA J a r a k : 120 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 111,000 Penumpang Anak Per orang 83,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 168,000 Golongan II Per Unit 213,000 Golongan III Per Unit 232,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,484,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,041,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,037,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,713,960 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,964,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,153,000 Golongan VII Per Unit 4,955,000 Golongan VIII Per Unit 5,544,000 Golongan IX Per Unit 8,302,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 26. Lintas Penyeberangan : MARISA - PARIGI J a r a k : 120 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 53,000 Penumpang Anak Per orang 35,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 56,000 Golongan II Per Unit 98,000 Golongan III Per Unit 198,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,240,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,185,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,493,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,083,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,228,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,451,000 Golongan VII Per Unit 4,351,000 Golongan VIII Per Unit 6,200,000 Golongan IX Per Unit 9,291,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 27. Lintas Penyeberangan : MANGGAR - KETAPANG J a r a k : 142 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 78,000 Penumpang Anak Per orang 48,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 123,000 Golongan II Per Unit 213,000 Golongan III Per Unit 426,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,435,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,333,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,593,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,036,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,955,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,886,000 Golongan VII Per Unit 4,023,000 Golongan VIII Per Unit 4,706,000 Golongan IX Per Unit 7,041,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 28. Lintas Penyeberangan : KALABAHI - ILWAKI J a r a k : 135 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 78,000 Penumpang Anak Per orang 53,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 118,000 Golongan II Per Unit 203,000 Golongan III Per Unit 404,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,315,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,248,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,893,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,191,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,240,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,131,000 Golongan VII Per Unit 4,546,000 Golongan VIII Per Unit 5,121,000 Golongan IX Per Unit 7,664,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 29. Lintas Penyeberangan : DOBO - POMAKO J a r a k : 136 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 78,000 Penumpang Anak Per orang 53,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 116,000 Golongan II Per Unit 203,000 Golongan III Per Unit 408,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,315,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,248,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,893,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,191,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,238,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,131,000 Golongan VII Per Unit 4,546,000 Golongan VIII Per Unit 5,121,000 Golongan IX Per Unit 7,661,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 30. Lintas Penyeberangan : BIAK - MANOKWARI J a r a k : 146 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 81,000 Penumpang Anak Per orang 54,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 123,000 Golongan II Per Unit 214,080 Golongan III Per Unit 428,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,396,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,329,060 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,093,060
- Kendaraan Barang Per Unit 2,349,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,537,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,354,000 Golongan VII Per Unit 4,876,000 Golongan VIII Per Unit 5,489,000 Golongan IX Per Unit 8,219,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 31. Lintas Penyeberangan : SORONG - GEBE J a r a k : 154 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 98,000 Penumpang Anak Per orang 63,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 170,000 Golongan II Per Unit 273,000 Golongan III Per Unit 538,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,883,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,782,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,688,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,651,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,450,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,907,000 Golongan VII Per Unit 4,882,000 Golongan VIII Per Unit 5,809,000 Golongan IX Per Unit 8,701,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 32. Lintas Penyeberangan : TELUK GURITA - KISAR J a r a k : 164 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 70,000 Penumpang Anak Per orang 46,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 111,000 Golongan II Per Unit 190,000 Golongan III Per Unit 378,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,230,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,215,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,769,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,968,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,668,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,777,000 Golongan VII Per Unit 3,726,000 Golongan VIII Per Unit 4,782,000 Golongan IX Per Unit 7,306,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 33. Lintas Penyeberangan : WAHAI - FAKFAK J a r a k : 176 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 165,000 Penumpang Anak Per orang 100,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 98,000 Golongan II Per Unit 156,000 Golongan III Per Unit 303,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,305,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,298,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,109,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,077,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,957,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,893,000 Golongan VII Per Unit 7,343,000 Golongan VIII Per Unit 8,238,000 Golongan IX Per Unit 12,341,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 34. Lintas Penyeberangan : NATUNA - SINTETE J a r a k : 185 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 84,000 Penumpang Anak Per orang 56,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 132,000 Golongan II Per Unit 230,000 Golongan III Per Unit 393,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,613,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,470,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,085,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,581,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,226,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,277,000 Golongan VII Per Unit 5,393,000 Golongan VIII Per Unit 8,055,000 Golongan IX Per Unit 12,068,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 35. Lintas Penyeberangan : TOLI-TOLI - BAROKO J a r a k : 190 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 84,000 Penumpang Anak Per orang 56,100 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 132,000 Golongan II Per Unit 230,000 Golongan III Per Unit 393,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,613,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,470,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,085,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,581,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,226,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,277,000 Golongan VII Per Unit 4,277,000 Golongan VIII Per Unit 5,393,000 Golongan IX Per Unit 8,055,100 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 36. Lintas Penyeberangan : BATULICIN - GARONGKONG J a r a k : 242 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 122,000 Penumpang Anak Per orang 82,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 185,000 Golongan II Per Unit 305,000 Golongan III Per Unit 654,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,988,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,990,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,881,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,857,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,120,000
- Kendaraan Barang Per Unit 5,066,000 Golongan VII Per Unit 6,100,000 Golongan VIII Per Unit 9,434,000 Golongan IX Per Unit 14,137,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 37. Lintas Penyeberangan : PACIRAN - BAHAUR J a r a k : 245 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 107,000 Penumpang Anak Per orang 71,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 171,000 Golongan II Per Unit 296,000 Golongan III Per Unit 592,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,073,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,891,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,905,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,319,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 6,707,000
- Kendaraan Barang Per Unit 5,501,000 Golongan VII Per Unit 6,937,000 Golongan VIII Per Unit 10,366,000
Golongan IX Per Unit 15,536,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 38. Lintas Penyeberangan : GARONGKONG-KARIANGAU J a r a k : 260 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 114,000 Penumpang Anak Per orang 74,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 180,000 Golongan II Per Unit 314,000 Golongan III Per Unit 1,373,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,199,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,007,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,823,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,046,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 8,166,000
- Kendaraan Barang Per Unit 6,709,000 Golongan VII Per Unit 8,461,000 Golongan VIII Per Unit 12,644,000 Golongan IX Per Unit 18,951,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 39. Lintas Penyeberangan : TANJUNG RU - KETAPANG J a r a k : 194 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 124,000 Penumpang Anak Per orang 79,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 199,000 Golongan II Per Unit 349,000 Golongan III Per Unit 697,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,352,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,196,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,224,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,345,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 6,417,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,740,000 Golongan VII Per Unit 6,620,000 Golongan VIII Per Unit 7,739,000 Golongan IX Per Unit 11,594,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 40. Lintas Penyeberangan : SANANA - TELUK BARA J a r a k : 75 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 88,000 Penumpang Anak Per orang 58,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 140,000 Golongan II Per Unit 243,000 Golongan III Per Unit 486,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,700,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,550,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,252,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,721,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,508,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,509,000 Golongan VII Per Unit 5,686,000 Golongan VIII Per Unit 8,494,000 Golongan IX Per Unit 12,726,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 41. Lintas Penyeberangan : TUAL-KAIMANA J a r a k : 164 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 147,000 Penumpang Anak Per orang 96,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 233,000 Golongan II Per Unit 407,000 Golongan III Per Unit 813,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,848,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,602,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,438,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,566,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 9,208,000
- Kendaraan Barang Per Unit 7,568,000 Golongan VII Per Unit 9,546,000 Golongan VIII Per Unit 14,265,000 Golongan IX Per Unit 21,384,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 42. Lintas Penyeberangan : KENDAL - KUMAI J a r a k : 270 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 111,000 Penumpang Anak Per orang 73,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 97,000 Golongan II Per Unit 256,000 Golongan III Per Unit 612,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,146,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,958,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,764,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,153,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 5,234,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,281,000 Golongan VII Per Unit 6,589,000 Golongan VIII Per Unit 7,886,000 Golongan IX Per Unit 14,754,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 43. Lintas Penyeberangan : TARAKAN - TOLI-TOLI J a r a k : 260 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 113,000 Penumpang Anak Per orang 74,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 179,000 Golongan II Per Unit 312,000 Golongan III Per Unit 1,364,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,186,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,995,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,794,000
- Kendaraan Barang Per Unit 4,022,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 8,119,000
- Kendaraan Barang Per Unit 6,669,000 Golongan VII Per Unit 8,410,000 Golongan VIII Per Unit 12,568,000 Golongan IX Per Unit 18,836,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 44. Lintas Penyeberangan : GUNAKSA - LEMBAR J a r a k : 50 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 46,000 Penumpang Anak Per orang 28,800 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 69,000 Golongan II Per Unit 130,000 Golongan III Per Unit 286,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,037,000
- Kendaraan Barang Per Unit 985,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,077,500
- Kendaraan Barang Per Unit 1,732,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,518,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,863,500 Golongan VII Per Unit 3,609,000 Golongan VIII Per Unit 5,387,000 Golongan IX Per Unit 8,066,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 45. Lintas Penyeberangan : BITUNG - TOBBELO J a r a k : 222 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 166,000 Penumpang Anak Per orang 108,500 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 160,000 Golongan II Per Unit 419,500 Golongan III Per Unit 1,003,500 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,519,500
- Kendaraan Barang Per Unit 3,217,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 6,156,000
- Kendaraan Barang Per Unit 5,172,500 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 8,549,000
- Kendaraan Barang Per Unit 7,021,000 Golongan VII Per Unit 10,817,000 Golongan VIII Per Unit 12,941,000 Golongan IX Per Unit 26,429,500 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 46. Lintas Penyeberangan : SURABAYA - LEMBAR J a r a k : 311 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 70,000 Penumpang Anak Per orang 45,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 115,000 Golongan II Per Unit 195,000 Golongan III Per Unit 390,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,375,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,250,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,625,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,190,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,450,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,625,000 Golongan VII Per Unit 4,570,000 Golongan VIII Per Unit 6,825,000 Golongan IX Per Unit 10,230,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 47. Lintas Penyeberangan : JAKARTA - SURABAYA J a r a k : 434 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 75,000 Penumpang Anak Per orang 50,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 125,000 Golongan II Per Unit 215,000 Golongan III Per Unit 425,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,495,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,360,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,860,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,390,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 4,845,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,955,000 Golongan VII Per Unit 4,985,000 Golongan VIII Per Unit 7,445,000 Golongan IX Per Unit 11,155,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 48. Lintas Penyeberangan : JAKARTA - SEMARANG J a r a k : 234 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 40,000 Penumpang Anak Per orang 25,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 70,000 Golongan II Per Unit 115,000 Golongan III Per Unit 235,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 815,000
- Kendaraan Barang Per Unit 740,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,565,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,295,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,655,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,140,000 Golongan VII Per Unit 2,695,000 Golongan VIII Per Unit 4,025,000 Golongan IX Per Unit 6,025,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 49. Lintas Penyeberangan : BATAM - MENGKAPAN J a r a k : 166 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 63,000 Penumpang Anak Per orang 43,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 98,000 Golongan II Per Unit 173,000 Golongan III Per Unit 343,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,200,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,093,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 2,298,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,916,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,895,000
- Kendaraan Barang Per Unit 3,176,000 Golongan VII Per Unit 4,006,000 Golongan VIII Per Unit 5,976,000 Golongan IX Per Unit 8,951,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
www.peraturan.go.id 2016, No.1816 50. Lintas Penyeberangan : DABO - KUALA TUNGKAL J a r a k : 88 Mil A. PENUMPANG KELAS EKONOMI Penumpang Dewasa Per orang 53,000 Penumpang Anak Per orang 33,000 B. KENDARAAN Golongan I Per Unit 83,000 Golongan II Per Unit 143,000 Golongan III Per Unit 293,000 Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,015,000
- Kendaraan Barang Per Unit 923,000 Golongan V
- Kendaraan Penumpang Per Unit 1,953,000
- Kendaraan Barang Per Unit 1,621,000 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Per Unit 3,305,000
- Kendaraan Barang Per Unit 2,686,000 Golongan VII Per Unit 3,386,000 Golongan VIII Per Unit 5,056,000 Golongan IX Per Unit 7,571,000 No JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.) MENTERI PERHUBUNGAN BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id
