PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm142 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 52
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 memiliki jenjang sebagai berikut: a. Assisten
- Assisten Terampil
- Assisten Mahir; dan
- Assisten Penyelia. b. Ahli
- Ahli pertama;
- Ahli Muda; dan
- Ahli Madya.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 menambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
