Peraturan Menteri Nomor pm142 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Pasal 51
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai bidang sebagai berikut: a. Bidang Air Traffic Services (ATS); b. Bidang Communication Navigation Surveillance (CNS); www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c. Bidang Aeronautical Information Services (AIS); d. Bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS); e. Bidang Aeronautical Meteorological Information Services (MET); dan f. Bidang Search and Rescue (SAR).
- Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 memiliki jenjang sebagai berikut: a. Assisten
- Assisten Terampil
- Assisten Mahir; dan
- Assisten Penyelia. b. Ahli
- Ahli pertama;
- Ahli Muda; dan
- Ahli Madya.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 menambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53A
Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Pasal 55 dihapus.
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 7. Pasal 56 dihapus.
Pasal 57 dihapus.
Pasal 58 dihapus.
Pasal 59 dihapus.
Pasal 60 dihapus.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Pasal 63 dihapus.
Pasal 64 dihapus.
Pasal 65 dihapus.
Pasal 66 dihapus.
Pasal 67 dihapus.
Pasal 68 dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 142 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 59 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA, TUGAS,
DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
I. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS 1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) memiliki pendidikan formal: 1. D-II Pemandu Lalu Lintas Udara; 2. D-II Pemandu Komunikasi Penerbangan; 3. D-III Pemandu Lalu Lintas Udara; 4. D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan; dan b) pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I (II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d); c) memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang ATS; d) lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; f) mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Asisten Terampil yaitu: www.peraturan.go.id 2016, No.1684 a) melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi: 1. mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS; 2. mengumpulkan bahan naskah akademik bidang ATS; 3. mengumpulkan bahan kajian bidang ATS; 4. mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang ATS; 5. mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS; 6. mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang ATS; 7. mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan 8. mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi: 1. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172; 2. mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172; 3. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172; 4. mengumpulkan data kondisi fasilitas pelayanan lalu lintas penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 5. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172; 6. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143; 7. mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143; 8. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143; 9. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143; 10. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69); 11. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69); 12. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69); 13. mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; 14. mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 15. mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; 16. penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S): a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S; b. membuat Surat Penetapan kode SSR Mode-S; 17. menerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver): a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver); b. membuat Surat Persetujuan ijin terbang malam (waiver). 18. peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; b. menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; c. membuat surat persetujuan/ penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui). 19. penetapan Training Area: a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan Training Area; b. menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; c. membuat surat persetujuan / penolakan penetapan Training Area; dan d. menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui). 20. penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. memeriksa persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. membuat surat keterangan lulus ujian radiotelephony. c) melakukan kegiatan pengawasan dibidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi: 1. membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan; 2. mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data www.peraturan.go.id 2016, No.1684 dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya; 3. mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi; 4. mengumpulkan evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan; 5. mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat; 6. mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat; 7. mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat; 8. mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat; 9. mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat; 10. menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); 11. menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); 12. menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684 13. mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); 14. menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); 15. mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan 16. membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. b. Bidang CNS 1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Asisten Terampil yaitu : a) memiliki pendidikan formal: 1. D-II Teknik Navigasi Udara; 2. D-II Teknik Listrik Bandara; 3. D-III Teknik Navigasi Udara; 4. D-III Teknik Listrik Bandara; dan 5. D-III Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan. b) pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I (II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d); c) memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang CNS; d) lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f) mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi: 1. mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS; 2. mengumpulkan bahan naskah akademik bidang CNS; 3. mengumpulkan bahan kajian bidang CNS; 4. mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang CNS; 5. mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS; 6. mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang CNS; 7. mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan 8. mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi: 1. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171; 2. mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171; 3. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 171; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 4. mengumpulkan data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; 5. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 171; 6. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143; 7. mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143; 8. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143; 9. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143; 10. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69); 11. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69); 12. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69); 13. mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (CASR 69); 14. mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadap dokumen, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; 15. mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; 16. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan; 17. mengumpulkan dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan; 18. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan; 19. mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi lembaga penyelenggara kaliberasi fasilitas penerbangan; 20. mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan; 21. mengumpulkan dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan; dan 22. mengumpulkan bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan; 23. perijinan ELT Code 406 MHz: a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan teknis perijinan ELT Code 406 MHz; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. membuat surat penetapan ELT Code 406 MHz. 24. perijinan Location Indikator: a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan teknis perijinan Location Indikator; b. membuat surat penetapan Location Indikator; c. mengumpulkan materi publikasi sesudai dengan penanggalan AIRAC; dan d. membuat surat penyampaian penetapan Location Indikator kepada ICAO. 25. Perijinan dan Manajemen Frekuensi Penerbangan: a. mengumpulkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan; b. membuat surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan; 26. Supervisi SAT fasilitas CNS: a. mengumpulkan data dan dokumen untuk keperluan Supervisi SAT fasilitas CNS; dan b. menyusun laporan hasil Supervisi SAT fasilitas CNS. 27. Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS: a. Mengumpulkan data dan dokumen untuk keperluan Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS; b. Menyusun laporan hasil Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
- Mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
- Mengumpulkan evidence terkait dengan bidang telekomunikasi penerbangan;
- Mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. c. Bidang AIS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Asisten Terampil yaitu : a) Memiliki pendidikan formal: www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- D-II Penerangan Informasi Aeronautika; dan
- D-III Penerangan Informasi Aeronautika. b) Pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I (II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
- Mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang AIS;
- Mengumpulkan bahan naskah akademik bidang AIS;
- Mengumpulkan bahan kajian bidang AIS;
- Mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang AIS;
- Mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang AIS;
- Mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang AIS;
- Mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang AIS; dan
- Mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang AIS. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
- Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
- Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
- Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175;
- Mengumpulkan data kondisi fasilitas pelayanan informasi aeronautika, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
- Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175;
- Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
- Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
- Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
- Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
- Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
- Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
- Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan;
- Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
- Quality Management System Penyelenggara Pelayanan menyusun hasil verifikasi laporan Quality Management System penyelenggara pelayanan.
- Pengajuan Peta Penerbangan: a. Memeriksa dokumen pengajuan terkait pengajuan peta penerbangan; b. Membuat surat tindak lanjut hasil pengajuan peta penerbangan; c. Menyiapkan materi publikasi peta penerbangan. c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang Aeronautikal Information Services (AIS), yang meliputi:
- Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara www.peraturan.go.id 2016, No.1684 pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
- Mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
- Mengumpulkan evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
- Mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. d. Bidang PANS-OPS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) Memiliki pendidikan formal:
- D-II Pengatur Lalu Lintas Udara;
- D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan;
- D-II Penerangan Informasi Aeronautika;
- D-II Teknik Navigasi Udara;
- D-III Pemandu Lalu Lintas Udara; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan;
- D-III Penerangan Informasi Aeronautika;
- D-III Teknik Navigasi Udara. b) Pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I (II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang PANS-OPS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
Mengumpulkan bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
Mengumpulkan bahan kajian bidang PANS-OPS;
Mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
Mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
Mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan
Mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan data kondisi fasilitas perancang prosedur penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Validasi Instrument Flight Procedure (IFP), Mengumpulkan persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure (IFP); dan
Perijinan pesawat tanpa awak, Mengumpulkan persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak.
c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
- Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
- Mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
- Mengumpulkan evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
- Mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
- Mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. e. Bidang MET
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Asisten Terampil yaitu : a) Memiliki pendidikan formal:
- D-III bidang Meteorologi.
- D-III Non Kependidikan jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika. b) Pangkat dan golongan Pengatur (II/c) s.d Pengatur Tk. I (II/d); www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang MET; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
Mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
Mengumpulkan bahan naskah akademik bidang MET;
Mengumpulkan bahan kajian bidang MET;
Mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang MET;
Mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
Mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang MET;
Mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
Mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang MET. b) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang Meteorology (MET), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 pengujian) kepada penyelenggara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengumpulkan evidence terkait dengan bidang meteorologi penerbangan;
Mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. f. Bidang SAR
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Asisten Terampil yaitu : a) Memiliki pendidikan formal D-III Semua Jurusan b) Pangkat dan golongan Pengatur (II/c) s.d Pengatur Tk. I (II/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang bidang SAR; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Asisten Terampil yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Mengumpulkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR;
- Mengumpulkan bahan naskah akademik bidang SAR;
- Mengumpulkan bahan kajian bidang SAR;
- Mengumpulkan kompilasi kebijakan bidang SAR;
- Mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
- Mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang SAR;
- Mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
- Mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
- Mengumpulkan dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Mengumpulkan, bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
- Mengumpulkan evidence terkait dengan bidang Search and Rescue;
- Mengumpulkan dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
- Mengumpulkan data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
- Mengumpulkan bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
- Mengumpulkan bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
- Mengumpulkan (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
- Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mengumpulkan bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan.
II. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang Asisten Mahir memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Asisten Mahir yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang ATS jenjang asisten Terampil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang ATS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS;
- Memeriksa bahan naskah akademik bidang ATS;
- Memeriksa bahan kajian bidang ATS;
- Memeriksa kompilasi kebijakan bidang ATS;
- Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS;
- Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang ATS;
- Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan
- Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172;
- Memeriksa data kondisi fasilitas pelayanan lalu lintas penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
- Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Memeriksa bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
- Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
- Penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S): www.peraturan.go.id 2016, No.1684 a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S; b. Membuat Surat Penetapan kode SSR Mode-S;
- Penerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver): a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver); b. Membuat Surat Persetujuan ijin terbang malam (waiver).
- Peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; b. Menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; c. Membuat surat persetujuan / penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; dan d. Menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui).
- Penetapan Training Area: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan Training Area;
b. Menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c. Membuat surat persetujuan/penolakan penetapan Training Area; dan d. Menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui). 20. Penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. Membuat surat keterangan lulus ujian radiotelephony. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Air Traffic Service (ATS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Memeriksa evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. b. Bidang CNS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Asisten Mahir yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang CNS jenjang asisten Terampil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang CNS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa bahan naskah akademik bidang CNS;
Memeriksa bahan kajian bidang CNS;
Memeriksa kompilasi kebijakan bidang CNS;
Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang CNS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 171;
Memeriksa data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 171;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (CASR 69);
Memeriksa bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Memeriksa dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Perijinan ELT Code 406 MHz : a. Memeriksa persyaratan administrasi dan teknis perijinan ELT Code 406 MHz; dan b. Membuat surat penetapan ELT Code 406 MHz.
Perijinan Location Indikator: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan teknis perijinan Location Indikator; b. Membuat surat penetapan Location Indikator; c. Memeriksa materi publikasi sesudai dengan penanggalan AIRAC; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. Membuat surat penyampaian penetapan Location Indikator kepada ICAO.
Perijinan dan Manajemen Frekuensi Penerbangan: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan; b. Membuat surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
Supervisi SAT fasilitas CNS: a. Memeriksa data dan dokumen untuk keperluan Supervisi SAT
fasilitas CNS; dan b. Menyusun laporan hasil Supervisi SAT fasilitas CNS.Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS: a. Memeriksa data dan dokumen untuk keperluan Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS; b. Menyusun laporan hasil Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Memeriksa evidence terkait dengan bidang telekomunikasi penerbangan;
Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. c. Bidang AIS
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Asisten Mahir yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang AIS jenjang asisten Terampil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang AIS;
Memeriksa bahan naskah akademik bidang AIS;
Memeriksa bahan kajian bidang AIS;
Memeriksa kompilasi kebijakan bidang AIS;
Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang AIS;
Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang AIS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang AIS; dan
Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang AIS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175;
Memeriksa data kondisi fasilitas pelayanan informasi aeronautika, log www.peraturan.go.id 2016, No.1684 book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Memeriksa bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Quality Management System Penyelenggara Pelayanan, Menyusun hasil verifikasi laporan Quality Management System penyelenggara pelayanan.
Pengajuan Peta Penerbangan: a. Mengidentifikasi dokumen pengajuan terkait pengajuan peta penerbangan; b. Membuat surat tindak lanjut hasil pengajuan peta penerbangan; c. Menyiapkan materi publikasi peta penerbangan. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Aeronautical Information Service (AIS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim;
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. d. Bidang PANS-OPS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Asisten Mahir yaitu:
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang PANS-OPS jenjang asisten Terampil sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operastions (PANS-OPS), yang meliputi:
Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan kajian bidang PANS- OPS;
Memeriksa kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan
Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
Memeriksa data kondisi fasilitas perancang prosedur penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Memeriksa bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada www.peraturan.go.id 2016, No.1684 penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Memeriksa bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Validasi Instrument Flight Procedure (IFP), mengidentifikasi persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure (IFP); dan
Perijinan pesawat tanpa awak, mengidentifikasi persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Memeriksa evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. e. Bidang MET
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Asisten Mahir yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang MET jenjang asisten Terampil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
- Memeriksa bahan naskah akademik bidang MET;
- Memeriksa bahan kajian bidang MET;
- Memeriksa kompilasi kebijakan bidang MET;
- Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
- Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang MET;
- Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
- Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang MET. b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya; 3. Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi; 4. Memeriksa evidence terkait dengan bidang meteorologi penerbangan; 5. Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan; 6. Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan; 7. Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan; 8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan; 9. Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan; 10. Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); 11. Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. f. Bidang SAR
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Asisten Mahir yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang SAR jenjang asisten Terampil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang SAR;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten mahir; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Asisten Mahir yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
Memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR;
Memeriksa bahan naskah akademik bidang SAR;
Memeriksa bahan kajian bidang SAR;
Memeriksa kompilasi kebijakan bidang SAR;
Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
Memeriksa bahan petunjuk teknis bidang SAR;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
Memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Memeriksa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memeriksa bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Memeriksa evidence terkait dengan bidang Search and Rescue;
Memeriksa dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Memeriksa data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Memeriksa bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Memeriksa bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Memeriksa (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Memeriksa bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan.
III. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang asisten penyelia yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang ATS jenjang asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang ATS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang ATS;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang ATS;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang ATS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang ATS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172;
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas pemandu lalu lintas penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada www.peraturan.go.id 2016, No.1684 penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S): a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S; b. Membuat Surat Penetapan kode SSR Mode-S;
Penerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver): a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver); b. Membuat Surat Persetujuan ijin terbang malam (waiver).
Peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; b. Menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c. Membuat surat persetujuan/penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; dan d. Menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui).
Penetapan Training Area: a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan Training Area; b. Menyusun laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah – langkah perbaikan; c. Membuat surat persetujuan/penolakan penetapan Training Area; dan d. Menyiapkan materi publikasi AIP (jika disetujui).
Penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. Mengidentifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. Membuat surat keterangan lulus ujian radiotelephony. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. b. Bidang CNS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang asisten penyelia yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang CNS jenjang asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang CNS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communications Navigation Surveillance (CNS) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang CNS;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang CNS;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang CNS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang CNS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 171;
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 171;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan lembaga penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 22. Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan; 23. Perijinan ELT Code 406 MHz: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan teknis perijinan ELT Code 406 MHz; dan b. Membuat surat penetapan ELT Code 406 MHz. 24. Perijinan Location Indikator: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan teknis perijinan Location Indikator; b. Membuat surat penetapan Location Indikator; c. Memeriksa materi publikasi sesudai dengan penanggalan AIRAC; dan d. Membuat surat penyampaian penetapan Location Indikator kepada ICAO. 25. Perijinan dan Manajemen Frekuensi Penerbangan: a. Memeriksa persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan; b. Membuat surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
Supervisi SAT fasilitas CNS: www.peraturan.go.id 2016, No.1684 a. Memeriksa data dan dokumen untuk keperluan Supervisi SAT
fasilitas CNS; dan b. Menyusun laporan hasil Supervisi SAT fasilitas CNS.Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS: a. Memeriksa data dan dokumen untuk keperluan Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS; b. Menyusun laporan hasil Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Communication Navigastion Surveillance (CNS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang telekomunikasi penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. c. Bidang AIS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Service (AIS) jenjang asisten penyelia yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang AIS jenjang asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang AIS;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang AIS;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang AIS;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang AIS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang AIS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang AIS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang AIS; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang AIS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas pelayanan informasi aeronautika, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika (CASR 69);
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan;
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Quality Management System Penyelenggara Pelayanan, menyusun hasil verifikasi laporan Quality Management System penyelenggara pelayanan.
Pengajuan Peta Penerbangan: a. Mengidentifikasi dokumen pengajuan terkait pengajuan peta penerbangan;
b. Membuat surat tindak lanjut hasil pengajuan peta penerbangan; c. Menyiapkan materi publikasi peta penerbangan. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. c. Bidang PANS-OPS
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedur of Air Navigasion Service-Aircraft Operations (PANS-OPS) jenjang asisten penyelia yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang PANS-OPS jenjang asisten mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Service-Aircraft Operations (PANS-OPS) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang PANS-OPS;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Service-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas perancang prosedur penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil www.peraturan.go.id 2016, No.1684 perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan (CASR 69);
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Validasi Instrument Flight Procedure (IFP), Memeriksa persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure(IFP); dan
Perijinan pesawat tanpa awak, Mengumpulkan persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak. c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Procedure of Air Navigation Service-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan dan lembaga diklat;
www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
- Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. d. Bidang MET
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET) jenjang asisten penyelia yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang MET jenjang asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang MET;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang MET;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang MET;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang MET;
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang MET. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang meteorologi penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan. e. Bidang SAR
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang asisten penyelia yaitu : www.peraturan.go.id 2016, No.1684 a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang SAR jenjang asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang SAR; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang asisten penyelia yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
Mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR;
Mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang SAR;
Mengidentifikasi bahan kajian bidang SAR;
Mengidentifikasi kompilasi kebijakan bidang SAR;
Mengidentifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis bidang SAR; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memeriksa bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
Mengidentifikasi bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
Membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan, pengujian) kepada penyelengara pelayanan berdasarkan jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) tahunan yang telah ditetapkan;
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Mengidentifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan dan Pemantauan) untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang Search and Rescue;
Mengidentifikasi dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi data kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi bahan penilaian dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi bahan penilaian kesesuaian implementasi prosedur, personil dan fasilitas lembaga pelayanan;
Mengidentifikasi (evidance) dokumen prosedur, personil dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
Menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
Mengidentifikasi bahan pengarahan harian anggota tim audit oleh ketua tim; dan
Membuat surat penyampaian hasil laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan.
IV. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Pertama yaitu : a) Memiliki pendidikan formal :
- DIV Ahli Lalu Lintas Udara;
- DIV Pemandu Komunikasi Penerbangan;
- S1 Teknik Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Management, Administrasi Publik, Administrasi Negara; dan
- S2 bidang Transportasi, Teknik Penerbangan, Komputer. b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang ATS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menganalisa bahan naskah akademik bidang ATS;
Menganalisa bahan kajian bidang ATS;
Menganalisa kompilasi kebijakan bidang ATS;
Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS;
Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang ATS;
Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan
Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 172;
Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
Memverifikasi : a. SOP TWR, APP, ACC, FIC, dan AFIS; b. Prosedur Pelayanan TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; c. Prosedur Personil TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; dan d. Struktur organisasi.
Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengumpulkan data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172;
Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
Memverifikasi Courseware;
Memverifikasi Fasilitas Penunjang;
Memverifikasi Fasilitas Simulator;
Memverifikasi prosedur fasilitas TWR dan kesesuaian surat perjanjian kerjasama dengan pihak terkait;
Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas www.peraturan.go.id 2016, No.1684 penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Melaksanakan investigasi penegakkan hukum; b. Melaksanakan pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Melaksanakan investigasi terhadap suatu keluhan; d. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
Investigasi insiden atau serius insiden: a. Melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden; b. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
Penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S), Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S.
Penerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver), Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver).
Peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan;
c. Memverifikasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui). 26. Penetapan Training Area: a. Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan Training Area; b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan; c. Memverifikasi tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui). 27. Penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. Memverifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. Melaksanakan pengujian radiotelephony. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi www.peraturan.go.id 2016, No.1684 yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat;
- Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
- Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan;
- Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 8. Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi; 9. Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) 10. Membuat surat penyampaian laporan akhir; 11. Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan 12. Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. b. Bidang CNS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli Pertama yaitu : a) Memiliki pendidikan formal :
- D-IV Teknik Navigasi Udara;
- D-IV Teknik Listrik Bandar Udara;
- S1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan; dan
www.peraturan.go.id 2016, No.1684 4. S2 bidang Transportasi, Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi. b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang CNS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang CNS;
- Menganalisa bahan kajian bidang CNS;
- Menganalisa kompilasi kebijakan bidang CNS;
- Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
- Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang CNS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
- Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi : a. SOP fasilitas telekomunikasi penerbangan; b. SOP pelaksanaan kaliberasi fasilitas penerbangan; c. SOP pelaksanaan Ground Check; d. SOP dokumentasi; e. SOP pelaporan; f. SOP keamanan fasilutas penerbangan; g. SOP perubahan pelayanan; h. SOP penanganan gangguan pelayanan; i. Fasilitas komunikasi penerbangan; j. Fasilitas navigasi penerbangan; k. Fasilitas pengamatan penerbangan; l. Personil
telekomunikasi penerbangan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 m. Organisasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan. 4. Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kaliberasi faslilitas penerbangan; 5. Memverifikasi manual operasi (unit pelayanan) sertifikasi penyelenggara kaliberasi faslitas penerbangan; 6. Memverifikasi organisasi, prosedur dan catatan terkait dengan kaliberasi, fasilitas navigasi penerbangan; 7. Memverifikasi sistem kaliberasi penerbangan (flight inspection system); 8. Memverifikasi dokumen teknis peralatan, consule, identitas pancaran tranponder, perubahan/modifikasi terhadap sistem kaliberasi penerbangan; 9. Memverifikasi pemeliharaan sistem kaliberasi penerbangan; 10. Memverifikasi pengoperasian sistem kaliberasi penerbangan; 11. Memverifikasi prosedur jaminan kualitas; 12. Memverifikasi fasilitas penunjang (alat ukur, testbed) 13. Memverifikasi personil dan organisasi penyelenggara pelayanan kaliberasi fasilitas navigasi penerbangan; dan 14. Memverifikasi hasil verifikasi lokasi dan dokumen; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 15. Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171; 16. Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 171; 17. Mengumpulkan data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; 18. Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 171; 19. Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143; 20. Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143; 21. Memverifikasi Courseware; 22. Mengumpulkan data Fasilitas Penunjang; 23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil telekomunikasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil telekomunikasi penerbangan;
Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi penyelenggara kaliberasi fasilitas penerbangan;
Mengumpulkan dokumen manual operasi penyelenggara kaliberasi fasilitas penerbangan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi lembaga penyelenggara kaliberasi fasilitas penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Mengumpulkan dokumen manual operasi lembaga penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan lembaga penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas penerbangan;
Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Melaksanakan investigasi penegakkan hukum; b. Melaksanakan pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Melaksanakan investigasi terhadap suatu keluhan; d. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
Investigasi insiden atau serius insiden: a. Melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden; b. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
Perijinan ELT Code 406 MHz, memverifikasi persyaratan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 administrasi dan teknis perijinan ELT Code 406 MHz.
Perijinan Location Indikator: a. Memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Location Indikator; b. Memonitor data Location Indikator; dan c. Membuat materi publikasi AIP sesuai dengan penanggalan AIRAC.
Perijinan dan Manajemen Frekuensi Penerbangan, memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan.
Melaksanakan Supervisi SAT
fasilitas CNS.Melaksanakan Supervisi Flight Commicioning fasilitas CNS. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi www.peraturan.go.id 2016, No.1684 yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat;
Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan telekomunikasi penerbangan;
Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Membuat surat penyampaian laporan akhir;
Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan
Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. c. Bidang AIS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Service (AIS) jenjang Ahli Pertama yaitu : a) Memiliki pendidikan formal :
- D-IV Informasi Aeronautika;
- D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan;
- D-IV Teknik Navigasi Udara;
- S1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Managemen, Administrasi Publik dan Administrasi Negara; dan
- S2 bidang Transportasi, Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. 2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang AIS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menganalisa bahan naskah akademik bidang AIS;
Menganalisa bahan kajian bidang AIS;
Menganalisa kompilasi kebijakan bidang AIS;
Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang AIS;
Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang AIS;
Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang AIS; dan
Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang AIS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 175;
Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Memverifikasi : a. SOP Pelayanan Informasi Aeronautika; b. SOP Fasilitas Pelayanan Informasi Aeronatika; c. Personil Pelayanan Informasi Aeronautika; d. SOP Pelayanan NOTAM; e. SOP Fasilitas Pelayanan NOTAM; f. Personil Pelayanan NOTAM; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 g. Laporan hasil Quality Management System (QMS) penyelenggara pelayanan; h. SOP pelayanan peta penerbangan; i. Prosedur pelayanan peta penerbangan;
j. Fasilitas pelayanan peta penerbangan; dan k. Personil pelayanan peta penerabangan. 4. Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175; 5. Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175; 6. Mengumpulkan data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; 7. Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175; 8. Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143; 9. Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143; 10. Memverifikasi Courseware; 11. Memverifikasi Fasilitas Penunjang; 12. Memverifikasi Fasilitas Simulator; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 13. Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Mengumpulkan bahan verifikasi pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan infroamsi aeronautika;
- Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
- Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan infromasi aeronautika; dan
- Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan informasi aeronautika.
- Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Melaksanakan investigasi penegakkan hukum;
www.peraturan.go.id 2016, No.1684
b. Melaksanakan pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Melaksanakan investigasi terhadap suatu keluhan; d. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum. 21. Investigasi insiden atau serius insiden: a. Melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden; b. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden. 22. Quality Management System Penyelenggara Pelayanan: a. Memverifikasi dokumen laporan hasil Quality Management System penyelenggara pelayanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memverifikasi
kondisi
data
yang dimiliki dengan kondisi
di lapangan.
23. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan terkait
dengan
pengajuan
peta
penerbangan;
b. Membuat
materi
publikasi
peta
penerbangan
sesuai
dengan penanggalan AIRAC.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) di bidang Aeronautical
Information
Services
(AIS),
yang
meliputi:
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Membuat surat penyampaian laporan akhir;
Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan
Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. Bidang PANS-OPS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services- Aircratf Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Pertama yaitu : a) Memiliki pendidikan formal :
- D-IV Informasi Aeronautika;
- D-IV Ahli Lalu Lintas Udara;
- D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan;
- D-IV Teknik Navigasi Udara;
- S1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika dan IPA, Geografi. b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Procedure of Air Navigation Services- www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
Menganalisa bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
Menganalisa bahan kajian bidang PANS-OPS;
Menganalisa kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS;
Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan
Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS- OPS), yang meliputi:
Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 173;
Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Memverifikasi : a. SOP Convensional Prosedur; b. SOP PBN Prosedur; c. SOP PBN Approach wi4th vertical Guidance; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. Personil perancang prosedur penerbangan; e. Fasilitas perancang prosedur penerbangan; f. Struktur organisasi perancang prosedur penerbangan; dan g. Persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure.
Mengumpulkan dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
Mengumpulkan data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
Memverifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
Memverifikasi Courseware;
Memverifikasi Fasilitas Penunjang;
Memverifikasi Fasilitas Simulator;
Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi www.peraturan.go.id 2016, No.1684 personil perancang prosedur penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengumpulkan bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengumpulkan bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengumpulkan dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan;
Mengumpulkan bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan;
Mengumpulkan bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan;
Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Melaksanakan investigasi penegakkan hukum; b. Melaksanakan pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c. Melaksanakan investigasi terhadap suatu keluhan; d. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
Investigasi insiden atau serius insiden: a. Melaksanakan investigasi insiden atau serius insiden;
b. Melaksanakan pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden. 22. Validasi Instrument Flight Procedure (IFP), memverifikasi persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure (IFP); 23. Perijinan pesawat tanpa awak, memverifikasi persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 dan Pengujian) di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat;
Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)
Membuat surat penyampaian laporan akhir;
Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan
Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. e. Bidang MET www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Pertama yaitu : a) Memiliki pendidikan formal :
D-IV Bidang Meteorologi;
S1 Non Kependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika; dan
S2 Non Kependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika. b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Meteorology (MET), yang meliputi: www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
Menganalisa bahan naskah akademik bidang MET;
Menganalisa bahan kajian bidang MET;
Menganalisa kompilasi kebijakan bidang MET;
Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang MET;
Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang MET. b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat;
Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang Meteorology Penerbangan;
Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)
Membuat surat penyampaian laporan akhir;
Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan
Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. f. Bidang SAR
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Memiliki pendidikan formal :
- D-IV semua jurusan;
- S1 semua jurusan; dan
- S2 Manajemen Bencana. b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang SAR; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Pertama yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Menganalisa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang SAR;
- Menganalisa bahan kajian bidang SAR;
- Menganalisa kompilasi kebijakan bidang SAR;
- Merumuskan bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
- Merumuskan bahan petunjuk teknis bidang SAR;
- Merumuskan bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
- Merumuskan bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya dan data yang disampaikan oleh www.peraturan.go.id 2016, No.1684 penyelenggara pelayanan dan/atau lembaga diklat;
- Menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang perancang Search and Rescue;
- Menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
- Menyusun Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)
- Membuat surat penyampaian laporan akhir;
- Memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan; dan
- Memperbaharui/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) sebagai dokumen terkini. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 (2) Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang ATS jenjang Ahli Pertama sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang ATS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Muda yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang ATS;
- Merumuskan bahan kajian bidang ATS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang ATS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang ATS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 172;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Memverifikasi : a. SOP TWR, APP, ACC, FIC, dan AFIS; b. Prosedur Pelayanan TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; c. Prosedur Personil TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; dan d. Struktur organisasi.
- Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172;
- Memeriksa data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172;
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
- Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
- Memverifikasi Courseware;
- Memverifikasi Fasilitas Penunjang;
- Memverifikasi Fasilitas Simulator;
- Memverifikasi prosedur fasilitas TWR dan kesesuaian surat perjanjian kerjasama dengan pihak terkait;
- Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Memeriksa bahan verifikasi pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Memeriksa bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Memonitor investigasi penegakkan hukum; b. Memonitor pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Memonitor investigasi terhadap suatu keluhan; d. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
- Investigasi insiden atau serius insiden: a. Memonitor investigasi insiden atau serius insiden; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
- Penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S), Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S.
- Penerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver), mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver).
- Peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. Memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan; c. Mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui).
- Penetapan Training Area: a. Mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen www.peraturan.go.id 2016, No.1684 teknis penetapan Training Area; b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan; c. Mengevaluasi tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui).
- Penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. Mengevaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. Memonitor pengujian radiotelephony. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
- Memberikan arahan timoleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan,Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi;
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); dan
- Mengevaluasi rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan. b. Bidang CNS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigastion Surveillance (CNS) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang CNS jenjang Ahli Pertama sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang CNS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli Muda yaitu:
- Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang CNS;
- Merumuskan bahan kajian bidang CNS;
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang CNS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang CNS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang CNS. www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi : a. SOP fasilitas telekomunikasi penerbangan; b. SOP pelaksanaan kaliberasi fasilitas penerbangan; c. SOP pelaksanaan Ground Check; d. SOP dokumentasi; e. SOP pelaporan; f. SOP keamanan fasilutas penerbangan; g. SOP perubahan pelayanan; h. SOP penanganan gangguan pelayanan; i. Fasilitas komunikasi penerbangan; j. Fasilitas navigasi penerbangan; k. Fasilitas pengamatan penerbangan; l. Personil
telekomunikasi
penerbangan; dan
m. Organisasi
penyelenggara
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan.
4.
Menganalisa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslilitas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5.
Memverifikasi
manual
operasi
(unit
pelayanan)
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslitas
penerbangan;
6.
Memverifikasi
organisasi,
prosedur
dan
catatan
terkait
dengan
kaliberasi,
fasilitas
navigasi penerbangan;
7.
Memverifikasi sistem kaliberasi
penerbangan
(flight
inspection
system);
8.
Memverifikasi
dokumen
teknis
peralatan,
consule,
identitas
pancaran
tranponder,
perubahan/modifikasi
terhadap
sistem kaliberasi penerbangan;
9.
Memverifikasi
pemeliharaan
sistem kaliberasi penerbangan;
10. Memverifikasi
pengoperasian
sistem kaliberasi penerbangan;
11. Memverifikasi prosedur jaminan
kualitas;
12. Memverifikasi fasilitas penunjang
(alat ukur, testbed)
13. Memverifikasi
personil
dan
organisasi
penyelenggara
pelayanan
kaliberasi
fasilitas
navigasi penerbangan; dan
14. Memverifikasi
hasil
verifikasi
lokasi dan dokumen;
15. Memeriksa
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
16. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
17. Memeriksa data kondisi fasilitas
telekomunikasi penerbangan, log
book, SOP, fasilitas keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
gedung, sarana pendukung dan
lingkungan;
18. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
19. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
20. Memverifikasi Training Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
21. Memverifikasi Courseware;
22. Memeriksa
data
Fasilitas
Penunjang;
23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
24. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
25. Memeriksa
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
26. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
27. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
28. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi yang digunakan pada
penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan;
29. Memeriksa
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
30. Memeriksa
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan.
31. Memeriksa
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara kaliberasi fasilitas
penerbangan;
32. Memeriksa
dokumen
manual
operasi penyelenggara kaliberasi
fasilitas penerbangan;
33. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi lembaga penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
34. Memeriksa
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
35. Memeriksa
dokumen
manual
operasi lembaga penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
36. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggaraan
pemeliharaan
fasilitas penerbangan;
37. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Memonitor
investigasi
penegakkan hukum;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memonitor
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Memonitor
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
38. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Memonitor investigasi insiden
atau serius insiden;
b. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
39. Perijinan ELT Code 406 MHz,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz.
40. Perijinan Location Indikator:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
teknis
perijinan Location Indikator;
b. Mengevaluasi data Location
Indikator; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c. Membuat
materi
publikasi
AIP
sesuai
dengan
penanggalan AIRAC.
41. Perijinan
dan
Manajemen
Frekuensi
Penerbangan,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan.
42. Melaksanakan
Supervisi
SAT
fasilitas CNS.
43. Melaksanakan
Supervisi
Flight
Commicioning fasilitas CNS
3. Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian)
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS),
yang
meliputi:
1.
Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2.
Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3.
Memberikan
arahan
tim
oleh
ketua tim sebelum pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
4.
Memverifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
telekomunikasi penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5.
Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
6.
Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7.
Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) dan
rekomendasi;
8.
Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh
penyelenggara
pelayanan
navigasi;
9.
Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian); dan
10. Mengevaluasi
rencana
tindak
lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) oleh
penyelenggara pelayanan.
c. Bidang AIS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang AIS jenjang Ahli Pertama sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); www.peraturan.go.id 2016, No.1684 c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Ahli Muda yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang AIS;
- Menganalisis bahan naskah akademik bidang AIS;
- Merumuskan bahan kajian bidang AIS;
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang AIS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang AIS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang AIS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang AIS; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang AIS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi: www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 175;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
- Memverifikasi : a. SOP Pelayanan Informasi Aeronautika; b. SOP Fasilitas Pelayanan Informasi Aeronatika; c. Personil Pelayanan Informasi Aeronautika; d. SOP Pelayanan NOTAM; e. SOP Fasilitas Pelayanan NOTAM; f. Personil Pelayanan NOTAM; g. Laporan hasil Quality Management System (QMS) penyelenggara pelayanan; h. SOP pelayanan peta penerbangan; i. Prosedur pelayanan peta penerbangan; j. Fasilitas pelayanan peta penerbangan; dan k. Personil pelayanan peta penerabangan.
- Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175;
- Memeriksa data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175;
- Memeriksa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
- Memeriksa Courseware;
- Memeriksa Fasilitas Penunjang;
- Memverifikasi Fasilitas Simulator;
- Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Memeriksa bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan infroamsi aeronautika;
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
- Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
- Memeriksa bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan infromasi aeronautika; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan informasi aeronautika.
- Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Memonitor investigasi penegakkan hukum; b. Memonitor pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Memonitor investigasi terhadap suatu keluhan; d. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
- Investigasi insiden atau serius insiden: a. Memonitor investigasi insiden atau serius insiden; b. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
- Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a. Mengevaluasi
dokumen
laporan
hasil
Quality
Management
System
penyelenggara pelayanan;
b. Memverifikasi kondisi data yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. - Pengajuan Peta Penerbangan: a. Mengevaluasi kesesuaian data yang diajukan terkait dengan pengajuan peta penerbangan; b. Membuat materi publikasi peta penerbangan sesuai dengan penanggalan AIRAC. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); dan
- Mengevaluasi rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan. d. Bidang PANS-OPS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Service- Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1684 PANS-OPS jenjang Ahli Pertama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS- OPS) jenjang Ahli Muda yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
- Merumuskan bahan kajian bidang PANS-OPS;
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 173;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
- Memverifikasi : a. SOP Convensional Prosedur; b. SOP PBN Prosedur; c. SOP PBN Approach with vertical Guidance; d. Personil perancang prosedur penerbangan; e. Fasilitas perancang prosedur penerbangan; f. Struktur organisasi perancang prosedur penerbangan; dan g. Persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure.
- Memeriksa dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
- Memeriksa data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
- Memeriksa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
- Memeriksa Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
- Memeriksa Courseware;
- Memeriksa Fasilitas Penunjang;
- Memverifikasi Fasilitas Simulator;
- Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
- Memeriksa bahan verifikasi pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
- Memeriksa bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
- Memeriksa bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
- Memeriksa dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan;
- Memeriksa bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan;
- Memeriksa bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 fasilitas penyelenggara pelayanan;
- Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Memonitor investigasi penegakkan hukum; b. Memonitor pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Memonitor investigasi terhadap suatu keluhan; d. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
- Investigasi insiden atau serius insiden: a. Memonitor investigasi insiden atau serius insiden; b. Memonitor pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
- Validasi Instrument Flight Procedure (IFP): a. Memverifikasi persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure (IFP); dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. Memimpin rapat pleno persetujuan validasi Instrument Flight Procedure (IFP).
- Perijinan pesawat tanpa awak: a. Memverifikasi persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak; dan b. Memimpin rapat pleno persetujuan validasi Instrument Flight Procedure (IFP). c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); dan
- Mengevaluasi rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan. e. Bidang MET
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang MET jenjang Ahli Pertama sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Muda yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang MET;
- Merumuskan bahan kajian bidang MET;
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang MET;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang MET;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang MET. b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang meteorologi penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); dan
- Mengevaluasi rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan. f. Bidang SAR
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Muda yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang SAR jenjang Ahli Pertama sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d. Penata Tk. I (III/d); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang SAR; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli muda; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Muda yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Merumuskan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR;
- Menganalisa bahan naskah akademik bidang SAR;
- Merumuskan bahan kajian bidang SAR;
- Menyusun kompilasi kebijakan bidang SAR; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang SAR;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang Search and Rescue;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Menyusun dan memverifikasi rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan;
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); dan
- Mengevaluasi rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) oleh penyelenggara pelayanan.
V. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki bidang sebagai berikut: a. Bidang ATS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang ATS jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang ATS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang ATS;
- Merumuskan bahan naskah akademik bidang ATS;
- Merumuskan bahan kajian bidang ATS;
- Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang ATS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang ATS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang ATS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang ATS; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang ATS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 172;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Memverifikasi : a. SOP TWR, APP, ACC, FIC, dan AFIS; b. Prosedur Pelayanan TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; c. Prosedur Personil TWR, APP, ACC, FSS dan AFIS; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. Struktur organisasi.
- Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 172;
- Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 172;
- Mengidentifikasi data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
- Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 172;
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
- Memverifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
- Memverifikasi Courseware;
- Memverifikasi Fasilitas Penunjang;
- Memverifikasi Fasilitas Simulator;
- Memverifikasi prosedur fasilitas TWR dan kesesuaian surat perjanjian kerjasama dengan pihak terkait;
- Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Mengidentifikasi bahan verifikasi pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan;
- Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
- Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; dan
- Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
- Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Mengevaluasi investigasi penegakkan hukum; b. Mengevaluasi pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Mengevaluasi investigasi terhadap suatu keluhan; d. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
- Investigasi insiden atau serius insiden: a. Mengevaluasi investigasi insiden atau serius insiden; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden.
- Penetapan Alokasi Kode Secondary Suerveillance Radar Mode-S (SSR MODE-S), memverifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan kode SSR Mode-S.
- Penerbitan Perijinan Terbang Malam (Waiver), mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver).
- Peningkatan Status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan: a. Mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan; b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan; c. Mengevaluasi tindaklanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui).
- Penetapan Training Area: a. Mengevaluasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan Training Area; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b. Memverifikasi kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi di lapangan; c. Mengevaluasi tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan; dan d. Membuat materi publikasi AIP (jika disetujui).
- Penerbitan Surat Keterangan Lulus Ujian Radiotelephony: a. Mengevaluasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony; b. Mengevaluasi pengujian radiotelephony. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian)untuk lokasi;
- Memberikan arahan timoleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan lalu lintas penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan,Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi; dan
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian).
b. Bidang CNS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli Madya yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang CNS jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang CNS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan. www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS;
- Merumuskan bahan naskah akademik bidang CNS;
- Merumuskan bahan kajian bidang CNS;
- Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang CNS;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang CNS;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Communication Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 171;
- Memverifikasi : a. SOP fasilitas telekomunikasi penerbangan; b. SOP pelaksanaan kaliberasi fasilitas penerbangan; c. SOP pelaksanaan Ground Check; d. SOP dokumentasi; e. SOP pelaporan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 f. SOP keamanan fasilutas penerbangan; g. SOP perubahan pelayanan; h. SOP penanganan gangguan pelayanan; i. Fasilitas komunikasi penerbangan; j. Fasilitas navigasi penerbangan; k. Fasilitas pengamatan penerbangan; l. Personil
telekomunikasi
penerbangan; dan
m.
Organisasi
penyelenggara
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan.
4. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi
penyelenggara
kaliberasi
faslilitas penerbangan;
5. Memverifikasi
manual
operasi
(unit
pelayanan)
sertifikasi
penyelenggara
kaliberasi faslitas penerbangan;
6. Memverifikasi organisasi, prosedur dan
catatan
terkait
dengan
kaliberasi,
fasilitas navigasi penerbangan;
7. Memverifikasi
sistem
kaliberasi
penerbangan (flight inspection system);
8. Memverifikasi
dokumen
teknis
peralatan, consule, identitas pancaran
tranponder,
perubahan/modifikasi
terhadap sistem kaliberasi penerbangan;
9. Memverifikasi
pemeliharaan
sistem
kaliberasi penerbangan;
10. Memverifikasi pengoperasian sistem
kaliberasi penerbangan;
11. Memverifikasi
prosedur
jaminan
kualitas;
12. Memverifikasi fasilitas penunjang (alat
ukur, testbed);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Memverifikasi personil dan organisasi
penyelenggara
pelayanan
kaliberasi
fasilitas navigasi penerbangan;
14. Memverifikasi hasil verifikasi lokasi
dan dokumen;
15. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
16. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
17. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
18. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
19. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 143;
20. Mengidentifikasi
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
21. Mengidentifikasi Courseware;
22. Mengidentifikasi
data
Fasilitas
Penunjang;
23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
24. Memverifikasi
persyaratan
permohonan
penerbitan
lisensi
personil telekomunikasi penerbangan;
25. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
26. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan;
27. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
28. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
29. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
30. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
31. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara
kaliberasi
fasilitas
penerbangan;
32. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara
kaliberasi
fasilitas penerbangan;
33. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi
lembaga
penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
34. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara pemeliharaan fasilitas
penerbangan;
35. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
36. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggaraan
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
37. Investigasi kepatuhan dan penegakan
hukum:
a. Mengevaluasi
investigasi
penegakkan hukum;
b. Mengevaluasi pemberian bantuan
teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap
suatu keluhan;
d. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi tentang kepatuhan dan
penegakkan hukum.
38. Investigasi
insiden
atau
serius
insiden:
a. Mengevaluasi
investigasi
insiden
atau serius insiden;
b. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
insiden
atau
serius
insiden.
39. Perijinan
ELT
Code
MHz,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan ELT
Code 406 MHz.
40. Perijinan Location Indikator:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
Location Indikator; dan
b. Membuat
materi
publikasi
AIP
sesuai dengan penanggalan AIRAC.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
41. Perijinan dan Manajemen Frekuensi
Penerbangan,
Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen
teknis
perijinan
dan
manajemen frekuensi penerbangan.
42. Melaksanakan Supervisi SAT fasilitas
CNS.
43. Melaksanakan
Supervisi
Flight
Commicioning fasilitas CNS.
c) Melakukan
kegiatan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
di
bidang
Communication
Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan telekomunikasi penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi; dan
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian). c. Bidang AIS
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Ahli Madya yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang AIS jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang AIS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang CNS; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Merumuskan bahan naskah akademik bidang CNS;
Merumuskan bahan kajian bidang CNS;
Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang CNS;
Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang CNS;
Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang CNS;
Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang CNS; dan
Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang CNS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 175;
Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Memverifikasi : a. SOP Pelayanan Informasi Aeronautika; b. SOP Fasilitas Pelayanan Informasi Aeronatika; c. Personil Pelayanan Informasi Aeronautika; d. SOP Pelayanan NOTAM; e. SOP Fasilitas Pelayanan NOTAM; f. Personil Pelayanan NOTAM; g. Laporan hasil Quality Management System (QMS) penyelenggara pelayanan; h. SOP pelayanan peta penerbangan; i. Prosedur pelayanan peta penerbangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 j. Fasilitas pelayanan peta penerbangan; dan k. Personil pelayanan peta penerabangan.
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 175;
Mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi Courseware;
Mengidentifikasi Fasilitas Penunjang;
Memverifikasi Fasilitas Simulator;
Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
Mengidentifikasi bahan verifikasi dokumen pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil pelayanan infroamsi aeronautika;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil pelayanan informasi aeronautika;
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada www.peraturan.go.id 2016, No.1684 penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan infromasi aeronautika;
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Mengevaluasi investigasi penegakkan hukum; b. Mengevaluasi pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum; c. Mengevaluasi investigasi terhadap suatu keluhan; d. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum.
Investigasi insiden atau serius insiden: a. Mengevaluasi investigasi insiden atau serius insiden; b. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden. www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Quality Management System Penyelenggara Pelayanan: a. Mengevaluasi dokumen laporan hasil Quality Management System penyelenggara pelayanan;
b. Memverifikasi kondisi data yang dimiliki dengan kondisi di lapangan.Pengajuan Peta Penerbangan: a. Mengevaluasi kesesuaian data yang diajukan terkait dengan pengajuan peta penerbangan; b. Membuat materi publikasi peta penerbangan sesuai dengan penanggalan AIRAC. c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) di bidang Aeronautical Information Services (AIS), yang meliputi:
Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian); www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memverifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan informasi aeronautika;
Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan rekomendasi;
Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi; dan
Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian). d. Bidang PANS-OPS
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Madya yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang PANS-OPS jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang PANS-OPS;
Merumuskan bahan naskah akademik bidang PANS-OPS;
Merumuskan bahan kajian bidang PANS- OPS;
Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang PANS-OPS;
Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang PANS-OPS;
Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang PANS-OPS;
Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang PANS-OPS; dan
Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang PANS-OPS. b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
Menganalisa persyaratan administrasi sertifikasi CASR 173; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memverifikasi bahan verifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Memverifikasi : a. SOP Convensional Prosedur; b. SOP PBN Prosedur; c. SOP PBN Approach with vertical Guidance; d. Personil perancang prosedur penerbangan; e. Fasilitas perancang prosedur penerbangan; f. Struktur organisasi perancang prosedur penerbangan; dan g. Persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure.
Mengidentifikasi dokumen manual operasi sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas telekomunikasi penerbangan, log book, SOP, fasilitas keamanan gedung, sarana pendukung dan lingkungan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis sertifikasi CASR 173;
Mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi Training Procedure Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
Mengidentifikasi Courseware;
Mengidentifikasi Fasilitas Penunjang;
Memverifikasi Fasilitas Simulator; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
Memverifikasi persyaratan permohonan penerbitan lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengidentifikasi bahan verifikasi pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengidentifikasi bahan verifikasi lapangan pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengidentifikasi bahan wawancara/bimbingan teknis pengujian lisensi personil perancang prosedur penerbangan;
Mengidentifikasi dokumen checklist investigasi yang digunakan pada penyelenggara pelayanan;
Mengidentifikasi bahan hasil investigasi terhadao dokumen personil, fasilitas penyelenggara pelayanan;
Mengidentifikasi bahan penilaian terhadap hasil investigasi terhadap dokumen, personil, fasilitas penyelenggara pelayanan;
Investigasi kepatuhan dan penegakan hukum: a. Mengevaluasi investigasi penegakkan hukum; b. Mengevaluasi pemberian bantuan teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap suatu keluhan; www.peraturan.go.id 2016, No.1684 d. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelanggara; dan e. Menyusun bahan laporan hasil investigasi tentang kepatuhan dan penegakkan hukum. 21. Investigasi insiden atau serius insiden: a. Mengevaluasi investigasi insiden atau serius insiden; b. Mengevaluasi pemberian sanksi administratif (jika diperlukan) terhadap Sertifikat Penyelenggara atau lisensi personil; dan c. Menyusun bahan laporan hasil investigasi insiden atau serius insiden. 22. Validasi Instrument Flight Procedure (IFP) : a. Memverifikasi persyaratan administrasi validasi Instrument Flight Procedure (IFP); dan b. Memimpin rapat pleno persetujuan validasi Instrument Flight Procedure (IFP). 23. Perijinan pesawat tanpa awak: a. Memverifikasi persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak; dan b. Memimpin rapat pleno persetujuan validasi Instrument Flight Procedure (IFP). c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), yang meliputi: www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang perancang prosedur penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan navigasi; dan
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian). e. Bidang MET
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Madya yaitu: www.peraturan.go.id 2016, No.1684 a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang MET jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang MET;
- Merumuskan bahan naskah akademik bidang MET;
- Merumuskan bahan kajian bidang MET;
- Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang MET;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang MET;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang MET;
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang MET; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang MET. www.peraturan.go.id 2016, No.1684 b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Meteorology (MET), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang meteorologi penerbangan;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan; dan
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian). f. Bidang SAR www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Madya yaitu : a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur navigasi penerbangan bidang SAR jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya (tiga) tahun; b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d. Pembina Utama Muda (IV/c); c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang SAR; d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; e) Lulus assesment Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli madya; dan f) Mengikuti pelatihan Inspector Training System Navigasi Penerbangan.
- Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Madya yaitu: a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan rekomendasi praktis di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Mengembangkan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang SAR;
- Merumuskan bahan naskah akademik bidang SAR;
- Merumuskan bahan kajian bidang SAR;
- Memverifikasi kompilasi kebijakan bidang SAR;
- Memverifikasi bahan petunjuk pelaksanaan bidang SAR;
- Memverifikasi bahan petunjuk teknis bidang SAR; www.peraturan.go.id 2016, No.1684
- Memverifikasi bahan standar teknis operasi bidang SAR; dan
- Memverifikasi bahan pedoman keselamatan bidang SAR. b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
- Menganalisa dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) data dan informasi yang terkait dan hasil pengawasan sebelumnya;
- Memvalidasi rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) untuk lokasi;
- Memberikan arahan tim oleh ketua tim sebelum pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memverifikasi evidence terkait dengan bidang Search and Rescue;
- Memverifikasi bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian);
- Memimpin rapat pleno dan penutupan penyampaian laporan sementara hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian) dan Rekomendasi;
- Supervisi penyusunan bahan rencanan tindak lanjut temuan oleh penyelenggara pelayanan; dan
- Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan pengawasan (Audit, www.peraturan.go.id 2016, No.1684 Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan Pengujian).
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id
