PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 5
ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ditempatkan pada : a. Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk ULP di Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk ULP di Inspektorat Jenderal; www.peraturan.go.id 2016, No.1721 c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk ULP di Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk ULP DI Badan-Badan; dan e. Bagian TU untuk ULP di UPT/Satker. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
