PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya dapat dibentuk Dewan Penyantun, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
